KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,25 M ke Wali Kota Madiun, Developer hingga Kampus Terseret

By Admin


nusakini.com, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi meminta dan menerima aliran uang hingga Rp2,25 miliar dari sejumlah pihak swasta, mulai dari pengembang properti, kontraktor proyek, hingga lembaga pendidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pada Juni 2025 Maidi diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang properti PT HB. Uang itu disalurkan lewat orang kepercayaannya sebelum akhirnya diterima dalam dua kali transfer rekening.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga mengamankan salah satu pihak PT HB berinisial SG, yang diketahui sebagai pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun.

KPK menduga sejak menjabat Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan berlanjut 2025–2030, Maidi menikmati gratifikasi dan pemerasan dengan total Rp2,25 miliar. Rinciannya, Rp1,1 miliar dari berbagai pihak pada periode awal jabatan, Rp200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan, Rp600 juta dari pengembang, serta Rp350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan.

OTT terhadap Maidi dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. (*)